Pemkot Ambon dan Kejari Tanda Tangan Perpanjangan Piagam Kesepakatan Bersama
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penandatanganan perpanjangan piagam kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (11/02/2025) di ruang rapat Vlisingen Balai Kota Ambon.
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya usai penandatangan mengatakan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon, khususnya dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, mulai dari pendampingan hukum, pengawalan kebijakan, hingga penyelesaian sengketa hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah menjelaskan bahwa bidang perdata dan tata usaha negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak-pihak terkait lainnya. Fungsi utama bidang Datun meliputi:
Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara menangani perkara perdata dan tata usaha negara.
Bantuan Hukum: Mitigasi dan non-litigasi untuk melindungi kepentingan negara.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum untuk mencegah potensi sengketa.
Mediasi dan Fasilitasi: Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.
Menurutnya, tahun 2024, kinerja bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Ambon menunjukkan peningkatan yang signifikan. Beberapa pencapaian utama:
Penyelesaian Perkara Perdata: Terdapat peningkatan bantuan hukum non-litigasi, termasuk penagihan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, yang berhasil mencapai Rp 865.455.000.
Pendampingan Hukum: Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan dalam pembangunan Puskesmas Air Tawabar serta pengadaan alat kesehatan. Pendampingan serupa juga dilakukan untuk Dinas Pendidikan dalam pembangunan ruang kelas di beberapa sekolah.
Bantuan Hukum Mitigasi: Kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pemerintah Kota Ambon dan PDAM Kota Ambon. Salah satu perkembangan terbaru adalah kemenangan di tingkat pengadilan tinggi dalam sengketa hukum yang sedang berjalan.
Seiring dengan regulasi terbaru, peran jaksa pengacara negara semakin diperkuat, termasuk:
Peningkatan Kewenangan: Penanganan sengketa hukum perdata di pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Optimalisasi Pendampingan Hukum: Memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pencegahan Sengketa: Proaktif memberikan saran hukum kepada instansi terkait sejak tahap perencanaan kebijakan.
“Dengan perpanjangan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon berharap dapat terus meningkatkan sinergi, melindungi kepentingan negara, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Kajari harapkan, langkah ini mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (it-02)